135 Narapidana Asimilasi Berulah Lagi, Terbanyak di Jateng dan Sumut

Polisi tangkap kembali narapidana asimilasi karena mencuri sepeda motor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

VIVAnews - Hingga kini tercatat ada sebanyak 135 narapidana yang bebas karena program asimilasi berulah kembali. Ratusan napi tersebut tersebar di 23 Polda.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

"Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) akinat adanya Covid-19 total 135 napi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmas Ramadhan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 26 Mei 2020.

Sejauh ini, lanjutnya, Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara menangkap napi asimilasi berulah kembali paling banyak. Di mana jumlahnya ada sebanyak 17 napi.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Kemudian, di posisi kedua ada Polda Riau dengan 12 napi. Sedangkan paling sedikit yakni Polda Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Bali dengan jumlah satu napi.

"Sisanya Polda Kalimantan Barat 10 napi, Polda Jawa Timur tujuh, Banten tiga, Kalimantan Timur empat, Polda Metro Jaya enam, Kalimantan Selatan empat, Kalimantan Utara tiga, Kalimantan Tengah tiga, Sulawesi Tengah lima, Jawa Barat 11, Sulawesi Utara dua, Sulawesi Selatan tiga, Lampung enam, Daerah Istimewa Yogyakarta lima, Sumatera Selatan enam, dan Sumatera Barat tujuh napi," katanya.

Jenderal Agus Ungkap Alasan Prabowo Subianto Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Napi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 30 ribu lebih narapidana dan anak yang tengah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia akan dikeluarkan dari tahanan.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya, dan seluruh dunia pada umumnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap Pemerintah merancang syarat bagi napi kalau mau dapat amnesti.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024