135 Narapidana Asimilasi Berulah Lagi, Terbanyak di Jateng dan Sumut
- ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
VIVAnews - Hingga kini tercatat ada sebanyak 135 narapidana yang bebas karena program asimilasi berulah kembali. Ratusan napi tersebut tersebar di 23 Polda.
"Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) akinat adanya Covid-19 total 135 napi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmas Ramadhan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 26 Mei 2020.
Sejauh ini, lanjutnya, Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara menangkap napi asimilasi berulah kembali paling banyak. Di mana jumlahnya ada sebanyak 17 napi.
Kemudian, di posisi kedua ada Polda Riau dengan 12 napi. Sedangkan paling sedikit yakni Polda Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Bali dengan jumlah satu napi.
"Sisanya Polda Kalimantan Barat 10 napi, Polda Jawa Timur tujuh, Banten tiga, Kalimantan Timur empat, Polda Metro Jaya enam, Kalimantan Selatan empat, Kalimantan Utara tiga, Kalimantan Tengah tiga, Sulawesi Tengah lima, Jawa Barat 11, Sulawesi Utara dua, Sulawesi Selatan tiga, Lampung enam, Daerah Istimewa Yogyakarta lima, Sumatera Selatan enam, dan Sumatera Barat tujuh napi," katanya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 30 ribu lebih narapidana dan anak yang tengah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia akan dikeluarkan dari tahanan.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya, dan seluruh dunia pada umumnya.