Dalang Penikam dan Penyandera Kapolsek Pelepat Seorang Kades

VIVA – Kasus penikaman dan pengeroyokan Kapolsek Pelepat dan tujuh anggota polisi akhirnya menangkap dalang kerusuhan dan pelakunya sendiri kepala desa batu kerbau, Kabupaten Bungo Jambi.

Bocah SD Pesanggrahan Tewas Jatuh dari Lantai 3 Sekolah, Ayah Korban Tuntut Kematian Diusut Tuntas

Informasi dihimpun VIVAnews, penikaman dan pengeroyokan itu terjadi saat pihak anggota polisi melaksanakan razia penambangan emas tanpa izin atau PETI, dan saat menangkap diduga dua orang pelaku langsung disandera ratusan masyarat dan langsung menghancurkan mobil kepolisian, menikam bokong Kapolsek serta mengeroyok tujuh anggota polisi.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji membenarkan ada menangkap seorang Kepala desa inisial E, yang diketahui sebagai dalang kerusuhan.

Detik-Detik Pria di Depok Dijemput Paksa Lalu Dikeroyok, Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku

"Ya ada kita tangkap seorang kepala desa yang saat ini sudah ditahan di Polres Bungo," ujarnya, Jumat, 22 Mei 2020.

Trisaksono mengatakan, selain Kepala desa, ada juga masyarakat ditangkap sebanyak 16 orang dan sudah jadi tersangka serta sudah ditahan di Polres yang saat ini terus diperiksa intensif.

Begini Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe yang Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani

"Selain Kepala desa, ada juga masyarakat terdiri dari perempuan dan laki-laki sebanyak 16 orang dan sudah ditahan di Polres Bungo," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya akan terus menyelidiki para pelaku lainnya yang saat ini sudah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO).

"Kalau saksi sudah 48 orang kita periksa terkait penyanderaan anggota polisi dan Kapolsek Palepat dan kita sarankan kepada masyarakat agar menyerahkan diri jika terlibat dalam pengeroyokan dan penghancuran mobil aparat kepolisian," ujarnya.

 

Sementara itu, untuk semua para pelaku yang sudah ditahan dalam kasus penikaman dan pengeroyokan terancam hukuman 7 tahun penjara.

 

"Kita akan periksa intensif terus dan para pelaku hukumannya 7 tahun penjara," cetusnya.

 

Sebelumnya, Kapolsek Palepat ditikam warga beserta 6 anggota lainnya dikeroyok ratusan warga Desa Baru dan Desa Batu Kerbau, Bungo pada Minggu, 10 Mei 2020. sehingga membuat Kapolsek Palepat, Kabupaten Bungo masuk rumah sakit setelah ditikam warga.

Personel Polresta Barelang melaksanakan apel di Mapolsek Galang

Polisi Ungkap Pemicu Bentrok Warga dan Pekerja di Rempang

Konflik antarwarga dengan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) di Rempang dilatari adanya perusakan spanduk dan penyanderaan.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024