Hina Nabi Muhammad, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

Kaligrafi Nabi Muhammad SAW.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Polres Simalungun menangkap seorang pria bernama ?Gernal Lundu Nainggolan yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Facebook. Ia pun digelandang dari rumahnya di Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis pagi, 21 Mei 2020.

MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Diakui dalam Administrasi Kependudukan

Gernal diciduk polisi setelah ia dilaporkan oleh ormas Islam hingga anggota DPRD Simalungun dan tokoh agama Islam yang tertuang dalam laporan nomor LP/42/V/2020/SU disampaikan ke Polres Simalungun pada 21 Mei 2020.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK mengatakan sudah meringus pelaku diduga penista agama itu. Kepolisian ?berjanji akan serius menangani perkara penistaan agama itu.

Polres Bandara Soetta Larang Pesta Petasan dan Penerbangan Drone di Malam tahun Baru

Agus menjelaskan Gernal tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun dan begitu juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami berharap agar masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan jadikan media sosial sebagai bumerang bagi diri kita yang dapat merugikan kita dan merusak situasi kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441H,” tutur Agus, Jumat siang, 22 Mei 2020.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Selain menghina Nabi Muhammad, Gernal juga ikut menghina Habib Bahar sebagai sampah tikus? di akun Facebooknya. Atas perbuatannya itu, Gernal harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Suhartoyo

MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Beragama di Kartu Keluarga-KTP

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025