109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat saat Pandemi Corona
VIVA – Sebanyak 109 tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir dipecat secara tidak terhormat. Pemecatan ini merupakan buntut dari aksi mogok kerja yang pernah dilakukan.
Aksi mogok kerja sebelumnya dilakukan para tenaga kesehatan karena RSUD tidak mempekerjakan mereka sesuai standar operasional prosedur (SOP), seperti tidak adanya alat pelindung diri (APD), serta insentif yang tidak sesuai.
Hal inilah yang membuat ratusan tenaga kesehatan ini merasa kecewa. Terlebih sikap tegas mereka mengenai tuntutan hak ini justru berakhir dengan pemecatan secara tidak terhormat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustopa, menyayangkan adanya pemecatan terhadap tenaga kesehatan di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Menurut Rizal, sebelumnya honorer tersebut sempat melakukan aksi di Gedung DPRD Ogan Ilir pada Senin, 18 Mei 2020. Aspirasi yang disampaikan yaitu mengenai insentif, alat pelindung diri (APD) dan rumah singgah di rumah sakit.
Aspirasi tersebut diterima Komisi IV dan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten melalui nota dinas saat paripurna. Namun tidak lama usai paripurna, pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
"Kami menyayangkan adanya pemecatan tenaga Kesehatan di tengah wabah Covid-19 seperti sekarang ini. Saya pun bingung ada apa ini, sampai adanya pemecetan," kata Rizal ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Mei 2020.
Pihaknya pun telah memperjuangkan aspirasi dan keluhan dari para tenaga honorer kesehatan itu, sesuai tugas dan fungsi dari DPRD. Mulai dari penyampaian lisan hingga tertulis kepada Bupati Ogan Ilir.
"Jadi yang ditemukan Komisi IV itu kami tuangkan dalam nota dinas, termasuk itemnya yang meminta evaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir. Andaipun sesuai regulasi, harusnya mereka menimbang sisi kemanusiaan dan pengabdian mereka selama ini," jelasnya.
Dengan adanya pemecatan itu, pihaknya kini tengah mempelajari kejadian tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Ogan Ilir. Jika memang ada yang janggal dan perlu penjelasan, pihaknya akan memanggil elemen terkait.
"Andaipun pemecatan ini sesuai regulasi, setidaknya mempertimbangkan pengabdian yang telah diberikan oleh para tenaga kesehatan selama ini. Sementara duduk permasalahan tersebut tidak dikaji secara arif, apalagi kondisi sekarang Kabupaten Ogan Ilir sangat membutuhkan tenaga kesehatan dalam menghadapi Covid-19," jelasnya.
Direktur RSUD Ogan Ilir, dr Roreta, membenarkan adanya pemecatan yang dilakukan terhadap pegawai honorer sebanyak 109. "Benar mereka dipecat karena tidak tanggung jawab dengan tugasnya," ucapnya.
Roreta pun menyebut, tidak ada toleransi bagi pegawai yang telah dipecat karena pihaknya masih mempunyai tenaga pegawai negeri sipil dan honorer yang bergabung.
Terpisah, salah satu tenaga kesehatan yang dipecat dan tidak ingin disebutkan namanya, mengaku prihatin terhadap sikap manajemen RSUD. Dia menilai, jika manajemen RSUD Ogan Ilir tidak diubah, maka peningkatan kualitas tidak akan pernah tercapai.
"Bagaimana mau meningkat kualitasnya kalau apa yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. sekarang saja kita menangani pasien corona, tapi APD tidak lengkap, siapalah yang mau. Suruh saja Direktur itu kalau dia berani tanpa APD. Kita kerja untuk memenuhi kebutuhan, bukannya untuk bunuh diri," ujar wanita ini.
Dia pun berharap kepada pemerintah untuk kembali menimbang keputusan yang telah dikeluarkan. Karena kebijakan tersebut dianggap kurang tepat di tengah mewabahnya virus Corona yang butuh tenaga medis banyak.
"Kita itu kalau bisa dipikirkan kesejahteraan, bukannya dipecat. Apalagi saat ini kan butuh tenaga medis yang banyak, jadi wajar kalau pekerja diberi insentif yang sesuai. Kita juga bukannya tidak ingin kerja, tapi harus disesuaikan dulu dengan SOP yang berlaku," tuturnya.