Tips Terhindar dari Beli Daging Oplosan Sapi dan Babi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, mengimbau masyarakat setempat untuk mewaspadai peredaran daging sapi oplosan daging babi yang beredar di pasaran.
"Kita sangat mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli daging sapi, karena baru-baru ini kita berhasil ungkap adanya penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging babi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu, 20 Mei 2020.
Masyarakat diminta lebih teliti dalam memilih daging dengan melihat tekstur, serta warna daging. Bila masyarakat menemukan tekstur daging agak kasar, berwarna pucat dan memiliki bau yang agak amis, maka disarankan untuk tidak membeli itu, karena dipastikan daging itu telah tercampur daging babi.
"Kalau daging babi ini seratnya agak kasar, terus warnanya pucat. Nah, kalau ketika beli daging sapi menemukan hal seperti ini, lebih baik jangan dibeli," ujarnya.
Terlebih bila didapati harga daging yang sangat murah dibandingkan dengan harga daging sapi pada umumnya yakni Rp110 ribu per kilogram.
"Kalau di pasaran begini menemukan harga daging yang sangat murah, padahal kita tahu harga daging sedang mahal, lebih baik kita lebih waspada, karena khawatir itu daging oplosan," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak DKP bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging babi atau celeng di Pasar Bengkok, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari pengungkapan itu, petugas meringkus dua pedagang, yakni AD dan RT berikut dengan barang bukti 500 kilogram daging babi yang siap dioplos dan dijual.
Dari hasil pemeriksaan, pengoplosan itu sudah dilakukan keduanya sejak Maret 2020. Mereka juga mengaku, tidak memiliki pelanggan tetap. Namun, dalam penjualan itu mereka bisa menjual 50 kilogram per hari seharga Rp70 ribu per kilogramnya dengan komposisi pencampuran, sekitar 30 persen merupakan daging babi dan sisanya sapi.
Atas kasus ini pun, kedua pelaku diijerat pasal 91A juncto pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta dikenakan juga Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.