Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Digugat ke MA
- ANTARA FOTO
VIVA – Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan digugat masyarakat ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 20 Mei 2020.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan gugatan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut. Kenaikan iuran itu dinilai tidak memiliki empati dengan keadaan sulit masyarakat saat ini.
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan. Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," kata Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa lewat keterangan resminya.
KPCDI juga, kata Rusdianto, akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," ujar Rusdianto.
Pemerintah seharusnya mendengarkan akar permasalahan yang sesungguhnya. Yakni terkait dengan persoalan manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.
"Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," ujarnya. (ase)