Persatuan Perawat Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVA – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan para pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan, agar memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan, pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.
Sehingga PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.
"Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," kata Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Apalagi, menurut M. Siban, saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir dalam perjuangan melawan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
Untuk itu, PPNI Mlmeminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu.
"Dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker.