Kasus Proyek Masjid, Bupati Nonaktif Solok Selatan Segera Disidang
- VIVAnews/ Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA – Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria segera disidang, atas kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan proyek Jembatan Ambayan.
Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara yang menjerat Muzni Zakaria.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Muzni Zakaria telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Muzni Zakaria ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini, 19 Mei 2020 penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK untuk tersangka/ terdakwa Muzni Zakaria (Bupati Solok Selatan) dalam dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan," kata Ali melalui pesan singkat, Selasa, 19 Mei 2020.
Ali menerangkan, dalam merampungkan berkas Muzni, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 42 saksi.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Muzni Zakaria menjadi kewenangan Jaksa KPK. Saat ini Muzni menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2020 sampai 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Muzni Zakaria. Nantinya, surat dakwaan Muzni akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Padang," ujar Ali.