Pemerintah Resmi Melarang Salat Ied Dilakukan di Masjid atau Lapangan

Perayaan Salat Idul Fitri 1438 H di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Pemerintah akhirnya memutuskan, untuk tidak membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H digelar di lapangan atau masjid. Pengumpulan orang dalam jumlah besar, dikhawatirkan menimbulkan penyebaran virus covid-19 yang lebih banyak lagi.

Bantah Isu Usir Jemaah saat Gibran Salat Jumat di Semarang, Begini Penjelasan Paspampres

Salat diimbau untuk digelar di rumah bersama keluarga masing-masing. Keputusan itu diambil usai rapat kabinet terbatas mengenai persiapan Idul Fitri.

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang pembatasan sosial berskala besar, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, dalam keterangan pers, Selasa 19 Mei 2020.

Menag Ungkap Masjid Negara di IKN Bakal Punya Imam Besar Seperti Istiqlal

Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan. Salat di masjid atau di lapangan, lazimnya menghadirkan ratusan hingga ribuan orang. Sementara dalam kondisi pandemi, itu dilarang oleh peraturan perundangan undangan tersebut.
 
"Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," katanya.

Mantan Ketua MK ini juga meminta tolong peran tokoh agam dan ormas, tokoh adat dan masyarakat untuk bisa memberi pemahaman kepada masyarakat. Bahwa kerumunan orang bisa berbahaya lantaran penyebaran virus mematikan ini.

Masjid Negara di IKN Siap Dipakai Salat Idul Fitri 2025, Mampu Tampung Ribuan Jamaah

"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Ied," katanya. 

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

"Mestinya kita jangan biarkan daerah Jakarta ini tidak ada masjidnya. Sekitar 1.000 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) tidak ada suara adzan," ujarnya

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024