Jokowi Minta KPK Dilibatkan saat Penyaluran Bansos
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Presiden Joko Widodo meminta agar lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung dilibatkan dalam proses penyaluran bantuan sosial atau bansos, untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Saat ini, ada dua jenis bantuan yang proses penyalurannya masih sangat minim. Yakni BLT Desa, yang merupakan bansos dari program Dana Desa sebelumnya. Lalu, ada Bansos Tunai yang merupakan bantuan dana tunai kepada masyarakat terdampak. Penyalurannya masih di bawah 50 persen.
"Keterbukaan itu sangat diperlukan sekali. Dan untuk sistem pencegahan minta saja didampingi dari KPK, dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pusat) atau dari Kejaksaan," kata Presiden Jokowi, dalam rapat kabinet terbatas mengenai penyederhanaan prosedur Bansos Tunai dan BLT Desa, Selasa 19 Mei 2020.
Ada kekhawatiran, dengan perubahan aturan seperti untuk BLT Desa, membuat pemerintah daerah terjerat masalah hukum. Menurut Presiden, keterlibatan aparat itu bisa meminimalisir perilaku korupsi terhadap dana-dana tersebut.
"Kita memiliki lembaga-lembaga (KPK, BPKP, Kejaksaan) untuk mengawasi, mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, BLT desa yang tersalurkan ke masyarakat saat ini baru mencapai 15 persen, sehingga masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat. Kemudian, BST juga baru sekitar 25 persen yang diterima oleh masyarakat.
"BLT desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen, artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat. Kemudian juga untuk Bansos tunai, BST, informasi yang saya terima baru kurang lebih 25 persen yang diterima oleh masyarakat sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima," ujar Jokowi sebelumnya.