Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Diduga karena Ceramah
- VIVAnews/Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Habib Bahar Bin Smith yang baru saja menghirup udara bebas pada Sabtu 16 Mei 2020 kemarin kembali masuk Lapas. Penjemputan warga binaan yang berstatus asimilasi ini akibat mengumpulkan massa usai ceramah kebebasannya Sabtu malam.
Terdapat video yang merekam detik-detik Habib Bahar dijemput petugas, Selasa 19 Mei pukul 02.00 WIB dini hari. Penjemputan dikawal polisi bersenjata laras panjang, dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi.
Sementara itu, pesan beredar di kalangan organisasi dan pendukungnya. Dalam narasi tersebut Habib Bahar ditangkap dini hari tadi.
"MALAM HARI INI TEPAT JAM 2 SAYA DI JEMPUT KEMBALI UNTUK MASUK TAHANAN, DI OPER KE LAPAS GUNUNG SINDUR, KARENA CERAMAH SAYA WAKTU MALAM SAYA BEBAS !!!! DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN PERNAH KAPOK DAN LELAH DALAM MENYAMPAIKAN KEBENARAN DAN MELAWAN KEZALIMAN REZIM PENGUASA !!!! KEPADA SEMUA UMAT ISLAM DOAKAN SAYA !!!!!! ALLAHU AKBAR !!!!! BAHAR BIN ALI BIN SMITH SELASA 19 MEI 2020 PERJALANAN KE LAPAS GUNUNG SINDUR," tulis pesan tersebut yang menggunakan huruf kapital.Â
Habib Bahar telah dijemput petugas dan dibawa ke Lapas Gubung Sindur. Diduga karena mengumpulkan massa. Tim pengacara Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan dijemput Habib Bahar ke dalam Lembaga Pemasyarakatan karena perkara ceramah pada malam Ahad, atau Sabtu 16 Mei 202p usai tiba di pondok pesantrenya.Â
"Iya benar (dijemput) penyebabnya diduga karena ceramah beliau malam Ahad kemarin," kata Aziz dihubungi VIVAnews.Â
Aziz mengatakan saat ini tim pengacara masih mengawal usai penjemputan Habib Bahar. Saat penjemputan, Habib didampingi Tim pengacara.
"Tadi dini hari jam 2 ditemani tim kami juga. Upayanya saat ini kita masih dampingi di Gunung Sindur Bogor," katanya.Â
Sementara pengacara lain, Habib Novel Bamukmin penjemputan ini dinilai tak mendasar dan tidak terkait vonis padal 333 KUHP.Â
"Saya melihat ini tidak mendasar karena apa yang beliau langgar. Karena beliau tidak melakukan tindakan yang sama sebagaimana hasil vonisnya pasal 333 KUHP dan ini hanya diduga ada kepentingan politik yang di mana kekuasaan sekarang sudah banyak sorotan karena berbagai macam krisis multi dimensi. Beliau dijerat vonis buka karena ceramah beliau kan. Saya sebutkan di atas bahwa beliau divonis karena jerat pasal 333 KUHP tentang perlindungan anak," katanya.