Menko PMK Sidak Bandarra Soetta gara-gara Insiden Penumpukan Penumpang
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menginspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 16 Mei 2020.
Muhadjir beserta aparatur PT Angkasa Pura II meninjau sejumlah titik di Terminal 2 dan Terminal 3. Di Terminal 2, dia melihat langsung proses keberangkatan yang harus dilalui calon penumpang pesawat rute domestik di periode PSBB.
Begitu pula di Terminal 3, dia turut memastikan seluruh prosedur atau syarat pengangkutan pembatasan penumpang sesuai dengan aturan. “Semua sudah berjalan dengan baik dan saya berharap ini berlangsung terus ke depannya," katanya.
Berkaitan dengan proses PSBB di Bandara Soetta, baru-baru ini petugas pengelola menerapkan prosedur baru dalam memproses keberangkatan agar ketentuan menjaga jarak dan pemeriksaan dokumen dijalankan ketat. Prosedur baru itu diterapkan setelah terjadi penumpukan penumpang yang menyebakan antrean panjang di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin mengatakan, maskapai-maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, yakni jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan karena itu penjualan tiket harus maksimal juga 50 persen dari kapasitas. “Juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya lima penerbangan per jam," ujarnya.
Dalam memproses keberangkatan pun penumpang harus melalui empat pos pemeriksaan (checkpoint) sebelum naik pesawat. Check Point I untuk verifikasi dokumen perjalanan. Check Point II untuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan. Check Point III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP. Check Point IV untuk penumpang melakukan check in untuk mendapat boarding pass.