Insan KPK Dilarang Main Golf Bareng Pihak Berperkara
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan tiga peraturan kode etik bagi Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK. Tiga instrumen itu berlaku sejak 4 Mei 2020, dan harus dipatuhi sebagai pedoman bekerja serta berperilaku di lembaga antirasuah.
Menukil Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020, setiap insan Komisi dilarang bermain golf atau olahraga lain bersama pihak-pihak yang secara langsung atau tak langsung memiliki keterkaitan dengan suatu perkara yang sedang ditangani tim KPK.
Penyebutan “olahraga lain” merupakan klausul tambahan sekaligus penegasan dari regulasi yang sudah ada sebelumnya, yakni Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Tidak bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi,” disebutkan dalam poin 15 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020, seperti dikutip VIVAnews, Jumat, 15 Mei 2020.
Peristiwa berolahraga bersama itu sebelumnya pernah menjadi polemik di KPK. Ketika itu, Firli Bahuri yang masih menjabat Deputi Penindakan KPK terbukti berolahraga bersama mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Padahal saat itu, tim KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.
Dua peraturan lainnya adalah Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, serta Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.