Terbukti Bisnis Narkoba, Dua Anggota Polri Divonis Mati

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Dua oknum anggota Polri yang terlibat bisnis narkoba akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 14 Mei 2020. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Sontak, vonis tersebut membuat kedua terdakwa, Hartono dan Faisal tertunduk lemas. Keduanya dianggap terbukti bersalah karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekira 37,9 kilogram.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," kata M. Iqbal, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dilansir pada Jumat, 15 Mei 2020.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Iqbal menegaskan, pleidoi atau nota pembelaan kedua terdakwa ditolak majelis hakim. "Nota Pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," tegasnya.

Tak hanya itu saja, sebagai hukuman tambahan, hak komunikasi keduanya pun dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat latar belakang lantaran para terdakwa merupakan anggota Polri yang diyakini memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," kata hakim.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat kukum kemudian menyatakan akan segera mengajukan banding.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah GOR Pakansari, Kabupaten Bogor, pada 19 September 2019 lalu. Mereka diduga kuat terlibat sebagai kurir dan penjual narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Sebanyak 34 anggota polisi dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024