PSBB Tahap III, Jam Operasional Pasar di Bekasi Dibatasi

VIVA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap III, memberlakukan pembatasan jam operasional pasar. Seluruh pasar tradisional dan swasta hanya beroperasi tujuh jam.

Khofifah Janji Akan Transformasikan Pasar Tradisional dengan Digitalisasi

Penetapan itu berdasarkan dengan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin. Pasar yang didalamnya ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang beberapa poin edaran. Pertama membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta. Jam operasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Meriahnya Relawan GO-TRI saat Deklarasi Dukung Tri Adhianto di Pilwakot Bekasi

Lalu poin kedua, kata dia, poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Selanjutnya poin ketiga, kata Sajekti, hal-hal yang perlu dilakukan di tempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga (RW) pedagang pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.

Blusukan ke Pasar Keputran, Khofifah Tegaskan Bakal Jaga Keberadaan Pasar Tradisional

"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga," tutupnya.

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, dalam sambutan di acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen, Senin, 18 November 2024.

Wamendag Tertibkan Penerapan SNI hingga ke Pasar Tradisional

Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan upaya penertiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bahkan hingga ke pasar-pasar tradisional.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024