Penumpukan di Bandara Soetta, Bupati Tangerang Kritik Kebijakan Pusat

VIVA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyikapi adanya kelonggaran yang diberikan Pemerintah Pusat pada aturan transportasi umum di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Terlebih, baru-baru ini terjadi penumpukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, akibat relaksasi dari aturan angkutan umum.

Zaki mengatakan, pihaknya ingin bila keputusan dari pemerintah pusat itu bisa berjalan secara konsisten, agar penerapan PSBB ini sejalan dengan nafas yang ada di daerah.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Kami ingin aturan yang dibuat Pemerintah Pusat itu sejalan dengan kami yang di daerah. Seperti, yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Yang mana diketahui, bandara itu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian telah terjadi penumpukan penumpang dan itu dikhawatirkan terjadi kontak penularan di sana," katanya, Jumat 15 Mei 2020.

Bahkan Zaki meminta, mengenai aturan transportasi umum dan sebagainya, kalau bisa sebelum diputuskan lebih baik dikonsultasikan dulu ke daerah-daerah. Karena apabila bandara saja sudah hampir seperti itu, tidak menutup kemungkinan terjadi juga di terminal, maupun di transportasi umum lainnya.

Jenazah Pilot dan FO Pesawat SAM Air Tiba di Bandara Soetta

"Kami minta konsultasi dulu dengan kami (Pemerintah Daerah), karena kalau sudah kejadian seperti di bandara, kami khawatir terjadi kontak," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Mei 2020 terjadi penumpukan hingga antrean panjang di Termina 2, Bandara Soetta, Tangerang. Hal itu karena adanya belasan jadwal penerbangan keberangkatan secara bersamaan.

Adanya hal itu, PT Angkasa Pura II juga telah melakukan aturan pembatasan slot penerbangan domestik di Terminal 2.

Satwa endemik, lutung budeng yang berhasil diamankan petugas dalam upaya penyelundupan oleh WN India

WN India Ditangkap Selundupkan 4 Satwa Endemik yang Dibeli Untuk Hadiah ke Keluarga

Warga Negara Asing atau WNA asal India dengan inisial STH atau 43, ditangkap jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta, yang bekerjasama dengan tim gabungan dari instansi lainnya.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024