Penumpukan di Bandara Soetta, Bupati Tangerang Kritik Kebijakan Pusat

VIVA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyikapi adanya kelonggaran yang diberikan Pemerintah Pusat pada aturan transportasi umum di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

WN India Ditangkap Selundupkan 4 Satwa Endemik yang Dibeli Untuk Hadiah ke Keluarga

Terlebih, baru-baru ini terjadi penumpukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, akibat relaksasi dari aturan angkutan umum.

Zaki mengatakan, pihaknya ingin bila keputusan dari pemerintah pusat itu bisa berjalan secara konsisten, agar penerapan PSBB ini sejalan dengan nafas yang ada di daerah.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Kami ingin aturan yang dibuat Pemerintah Pusat itu sejalan dengan kami yang di daerah. Seperti, yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Yang mana diketahui, bandara itu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian telah terjadi penumpukan penumpang dan itu dikhawatirkan terjadi kontak penularan di sana," katanya, Jumat 15 Mei 2020.

Bahkan Zaki meminta, mengenai aturan transportasi umum dan sebagainya, kalau bisa sebelum diputuskan lebih baik dikonsultasikan dulu ke daerah-daerah. Karena apabila bandara saja sudah hampir seperti itu, tidak menutup kemungkinan terjadi juga di terminal, maupun di transportasi umum lainnya.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Kami minta konsultasi dulu dengan kami (Pemerintah Daerah), karena kalau sudah kejadian seperti di bandara, kami khawatir terjadi kontak," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Mei 2020 terjadi penumpukan hingga antrean panjang di Termina 2, Bandara Soetta, Tangerang. Hal itu karena adanya belasan jadwal penerbangan keberangkatan secara bersamaan.

Adanya hal itu, PT Angkasa Pura II juga telah melakukan aturan pembatasan slot penerbangan domestik di Terminal 2.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang

Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Amankan Uang Total Rp3,1 Miliar

Polda Metro Jaya mengamankan uang total Rp3,1 miliar dari hasil penangkapan dua tersangka, yaitu inisial DM dan MN pada kasus judi online atau judol yang melibatkan pegaw

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024