Polri: Jumlah Napi Asimilasi yang Kembali Berulah Hanya 0,28 Persen
VIVA – Polri menyebut hingga saat ini sebanyak 109 narapidana yang bebas karena program asimilasi berulah kembali. Ratusan napi tersebut tersebar di 19 Polda.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat lima Polda tertinggi yang kembali menangani napi asimilasi kembali berulah.
“Polda Jawa Tengah 15 kasus, Polda Sumatera Utara 14 kasus, Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Kalimantan Barat 10 kasus dan Polda Riau 9 kasus,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Mei 2020.
Adapun jenis kejahatan yang dominan dilakukan napi asimilasi yakni pencurian dengan pemberatan atau curat. Angka ini tercatat sebanyak 40 kasus.
Setelah itu kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sebanyak 16 kasus dan pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 15 kasus.
“Diikuti dengan kejahatan lainnya seperti narkoba 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus, pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan, membawa senjata tajam 1 kasus dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Adapun motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.
Selain itu, motif lain yang telah diidentifikasi oleh kepolisian antara lain sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan, bahkan sampai tindakan pembunuhan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, napi asimilasi yang melakukan kembali kejahatannya angkanya tidak mencapai 1 persen dari jumlah napi yang mendapatkan program asimilasi karena Covid-19.
“Jumlah 38.822 napi yang diasimilasi, maka jumlah napi yang kembali melakukan kejahatan bila dibandingkan hanya 0,28 persen,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, angka kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi hanya 0,7 persen dari jumlah total kejahatan pada bulan April.
“Jumlah kejahatan secara keseluruhan sebanyak 15.322 pada total kejahatan bulan April. Maka jumlah kejahatan yang dilakukan oleh napi asimilasi hanya 0,7 persen, sehingga kejahatan oleh napi asimilasi tidak memberikan pengaruh yang signifikan pada jumlah kejahatan,” ujarnya.