Korlantas Polri Perbolehkan Mudik Lokal, Ini Syaratnya

Ilustrasi mudik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak mempermasalahkan soal mudik lokal selama terus mengedepankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mudik lokal yang dimaksud adalah silaturahmi hanya di sekitar wilayah Jabodetabek.

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

"(Silaturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, enggak ada masalah kalau itu," ucap Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Benyamin, saat dihubungi wartawan, Kamis 14 Mei 2020.

Apalagi, lanjutnya, wilayah Jabodetabek tengah menerapkan PSBB. Maka sudah dipastikan warga harus tetap mematuhi aturan tersebut apabila melakukan mudik lokal. Semisal menggunakan masker dan menjaga jarak seperti yang diwajibkan dalam aturan PSBB. Kemudian, warga juga diwajibkan berkendara dengan jumlah penumpang tidak melebihi aturan yang tercantum dalam PSBB.

Hindari Citra Negatif, Polisi Akhirnya Resmi Hentikan Tilang Manual ke Pengendara

"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," kata dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, soal sanksi yang diterapkan, hal itu masuk ranah pemerintah daerah terkait. Di mana setiap Pemerintah Daerah punya aturan terkait sanksinya masing-masing apabila melanggar PSBB.

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," katanya.

[dok. Menteri BUMN, Erick Thohir bersama Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025]

Bersiap Gelar Angkutan Mudik Lebaran 2025, Pemerintah Targetkan Ini

Menteri BUMN, Erick Thohir, menerima kunjungan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi di kantor Kementerian BUMN bahas angkutan Lebaran 2025.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025