Korlantas Polri Perbolehkan Mudik Lokal, Ini Syaratnya

Ilustrasi mudik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak mempermasalahkan soal mudik lokal selama terus mengedepankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mudik lokal yang dimaksud adalah silaturahmi hanya di sekitar wilayah Jabodetabek.

Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

"(Silaturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, enggak ada masalah kalau itu," ucap Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Benyamin, saat dihubungi wartawan, Kamis 14 Mei 2020.

Apalagi, lanjutnya, wilayah Jabodetabek tengah menerapkan PSBB. Maka sudah dipastikan warga harus tetap mematuhi aturan tersebut apabila melakukan mudik lokal. Semisal menggunakan masker dan menjaga jarak seperti yang diwajibkan dalam aturan PSBB. Kemudian, warga juga diwajibkan berkendara dengan jumlah penumpang tidak melebihi aturan yang tercantum dalam PSBB.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2024: Tempat Terbatas, Buruan Cek!

"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," kata dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, soal sanksi yang diterapkan, hal itu masuk ranah pemerintah daerah terkait. Di mana setiap Pemerintah Daerah punya aturan terkait sanksinya masing-masing apabila melanggar PSBB.

Nataru, Menhub Siapkan 3.500 Kuota Mudik Gratis Jalur Darat dan 29.972 Tiket Kapal

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Daftar Mobil yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

 Untuk mengurai kemacetan, atau memperlancar perjalanan masyarakat selama libur natal dan tahun baru, ada beberapa mobil atau kendaraan yang dilarang beroperasi selama mu

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024