Peredaran Uang Palsu Mulai Marak, Modus Baru Setengah Asli
VIVA – Kepolisian Resor Tasikmalaya mengamankan sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau sekira Rp2,9 miliar uang palsu, saat pemeriksaan Operasi Ketupat Lodaya di Pos Perbatasan Cikunir, Singaparna, Tasikmalaya, Senin, 11 Mei 2020. Polisi mengamankan empat orang pelaku.
Polisi yang semula ingin melakukan pemeriksaan terkait PSBB di Tasikmalaya, mencurigai kendaraan yang dikendarai empat pelaku hendak masuk ke wilayah Singaparna. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tas berisi uang palsu di dalam mobil minibus yang dikendarai pelaku.Â
"Ada tas isinya uang palsu senilai Rp2,9 miliar, fisiknya menyerupai uang asli," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana di tvOne, Kamis, 14 Mei 2020.
Dari penuturuan pelaku, mereka berasal dari wilayah Banten, sempat singgah di beberapa tempat sampai akhirnya diamankan di Tasikmalaya. Mereka mengaku hanya sebagai kurir untuk membawa uang palsu itu ke paranormal di Tasikmalaya agar disempurnakan menjadi uang asli.Â
"Tapi mereka juga masih bingung cari paranormalnya," ujar Kapolres.
Polisi masih mendalami kemungkinan uang palsu itu diproduksi sendiri atau ada pihak lain. Motif pelaku yang ingin membawa uang palsu tersebut ke paranormal di Tasikmalaya juga turut didalami, atau hanya modus pelaku untuk menyebarkan uang palsu tersebut di wilayah Tasikmalaya. "Bisa jadi, ini sedang kita dalami," ungkapnya.
Atas perbuatannya, empat pelaku yang berinisial MS, MD, NF, dan JU dijerat? pasal 36 ayat 2 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setengah Palsu
Di tempat berbeda, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, menangkap enam orang jaringan sindikat uang palsu. Para pelaku ditangkap membuat upal dengan modus baru, yakni setengahnya upal dan setengah lainnya asli.
Mereka membelah uang asli untuk ditempelkan pada sisi lain upal. Sehingga tidak terdeteksi saat melakukan setor tunai di mesin ATM.
"Uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan upal. Jadi uang itu setengah asli dan setengah palsu. Jika dimasukkan ke mesin ATM dengan posisi tertentu, masih bisa terbaca oleh mesin ATM," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazauddin, Rabu, 13 Mei 2020.
Terbongkarnya upal dengan modus baru ini berawal dari pengakuan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang curiga dengan uang nilai Rp100 ribu miliknya, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Kemudian penyelidikkan pun dilakukan hingga menemukan terduga pelaku. Kemudian Senin malam, 11 Mei 2020, ditangkap pelaku berinisial DN (25), warga Kampung Seba Tengah, Desa Cikeusal, Kabupaten Serang, yang ditangkap di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan keterangan DN, upal juga dimiliki oleh lima pelaku lainnya yang ditangkap dilokasi berbeda sepanjang Senin malam, 11 Mei 2020 hingga Selasa, 12 Mei 2020.
Para pelaku yang berhasil berinisial SK (30) warga Kampung Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamayan Walantaka, Kota Serang. EH (52) warga Kampung Cadas Ngampar, Desa Karaja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.Â
Selanjutnya, HR (22) alias Udin warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. KI (35) alias Sobled warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana Kecamatan Curug, Kota Serang dan SI (38) warga Kampung Cikokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.Â
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni US dan BK status nya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Serang. "Para pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer dirumah tersangka SI (38)," terangnya.
Dari enam orang pelaku berhasil disita barang bukti berupa 24 lembar pecahan Rp50 ribu dan 211 lembar uang Rp100 ribuan yang siap diedarkan. "Para pelaku memiliki peran masing-masing dan masih terus kita dalami," jelasnya.