Wakil Bupati OKU Tersangka Korupsi Dibebaskan meski Belum Diadili

VIVA – Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, yang ditahan atas kasus dugaan merekayasa anggaran pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di Kecamatan Baturaja Timur, dibebaskan dari sel tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Johan, yang berstatus sebagai tersangka, dapat kembali menghirup udara segar karena masa tahanannya selama empat bulan di sel tahanan Polda Sumatera Selatan sudah habis.

"Tidak ada bukti kuat polisi menahan klien saya setelah masa penahanannya selama empat bulan sudah habis. Jadi Pak JA (Johan Anuar) ini keluar demi hukum," kata pengacara Johan Anuar, Titis Rachmawati, pada Rabu, 13 Mei 2020.

Alasan Kejaksaan Periksa Kembali Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Gula

Johan ditahan selama 120 hari hingga semua waktu tahanan telah dihabiskan oleh penyidik Kepolisian Sumatera Selatan. "Jadi jatah dari kepolisian itu semua dari Jaksa dia ambil, Pengadilan juga diambil, sehingga 120 hari ini sudah dihabiskan," ujarnya.

Setelah empat bulan berlalu, penyidik ternyata belum dapat melengkapi berkas. Bahkan, berkas dugaan korupsi yang telah dilakukan Johan disebut masih tahap P-19 alias berkas belum lengkap. “Jadi, JA lepas atau keluar demi hukum.”

Kapolri Pamer Kinerja Kortas Tipidkor yang Dibentuk Tahun 2024, Aset Recovery Senilai Rp887 Miliar

“Kalau kami lihat selama 120 hari ini mereka begitu sulit, berusaha mengada-ada. JA kan dituduh Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) dan UU TPPU. Sementara kita melihat di Pasal 2, Pasal 3 tidak dapat dibuktikan. Apalagi TPPU-nya," ujarnya.

Titis menilai, selama ini Johan ditetapkan tesangka kental dengan nuansa politik karena Johan akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten OKU. Johan diklaim kandidat paling populer sehingga lawan-lawan politiknya berupaya menggerus popularitasnya dengan kasus-kasus korupsi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, menjelaskan tidak masalah jika Wakil Bupati OKU itu bebas dari tahanan. Sebab untuk status masih tetap tersangka.

“Kan hanya bebas tahanan. Proses hukum tetap jalan. Penyidik tetap optimis atas proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk berkas yang saat ini sudah diserahkan ke Jaksa dan harus dilengkapi," katanya.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Harapan Tom Lembong di Tahun 2025 yang Penuh Tantangan

Tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menaruh banyak harapan di tahun 2025.Namun, dia sadar banyak tantangan.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025