Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Ikut Makamkan Jenazah Corona

VIVA – Kapolresta Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Sumardji menerapkan sanksi lebih tegas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di wilayah Sidoarjo yang baru dimulai pada 12 Mei 2020.

COVID-19 Mulai Ancam Olimpiade 2024, Atlet Indonesia Diminta Waspada

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar PSBB tahap II ini berupa sanksi sosial, mulai dari membersihkan fasilitas umum, masjid hingga menjadi relawan pemakaman jenazah covid-19. Namun demikian, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis tetap diberlakukan bagi yang baru pertama kali melanggar PSBB.

"Kalau yang bandel-bandel ini mereka nanti jadi relawan pemakaman jenazah covid-19," kata Kombes Pol Sumardji di tvOne, Kamis, 14 Mei 2020.

Joe Biden Dinyatakan Positif COVID-19 Lagi

Menurut Kapolres, sanksi menjadi relawan pemakaman covid-19 ini akan diberikan bagi mereka yang sudah tiga kali berulang-ulang melanggar aturan PSBB. Tentu sebelumnya didahului dengan teguran tertulis dan mengamankan KTP yang bersangkutan. "Kalau ndablek ya salah satunya buat mereka jera diantaranya turut memakamkan jenazah covid-19," ujar Sumardji.

"Tentu kita punya strategi, mungkin cuma mengantarkan misalnya, yang penting dia disitu tapi tetap mentaati protokol kesehatan," imbuhnya.

Jokowi Mau Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Airlangga: OJK Kayaknya Tidak Setuju

Seperti diketahui, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya di Sidoarjo, Gresik dan Surabaya tahap II resmi berlaku mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020. Semua itu dilakukan untuk menekan angka penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Pidato Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS

Gebrakan di Hari Pertama Usai Dilantik: Trump Tarik AS Keluar dari WHO

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menarik AS keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025