VIDEO: Pemerintah Mengaku Kenaikan BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dihindari
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi covid-19 atau virus corona. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid atau kebijakan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020 lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah tertanggal 1 Januari 2020 memang sudah membuat peraturan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tetapi, gugatan yang dilakukan sejumlah pihak, dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga keputusan yang bersifat final dan mengikat itu membuat iuran itu batal naik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terbaru ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan itu.
Lihat pernyataan lengkap Airlangga dalam video liputan di bawah ini dalam keterangan pers di Jakarta.
Jika dirujuk berdasarkan aturan sebelumnya yang dibatalkan MA yakni Perpres 75 Tahun 2019, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp110.000. Sementara, dalam Perpres sebelumnya, yakni 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp51.000 per orang per bulan.
Adapun iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I yang sebesar Rp150.000 per orang per bulan, lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan, tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp80.000 per bulan.
Meski demikian, perpres teranyar ini menetapkan bahwa skema dan besaran iuran yang baru tersebut akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu, maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.