PSBB Pengendalian Corona Se-Malang Raya Dimulai 17 Mei

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian wabah virus corona di Malang Raya, Jawa Timur, resmi berlaku mulai Minggu, 17 Mei 2020. Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Bakorwil III, Kota Malang, Rabu, 13 Mei 2020.

BPN Jatim Janji Tindak Tegas bila Penerbitan HGB Laut di Sidoarjo Melanggar

Menurut Khofifah, tiga hari sebelum PSBB diberlakukan, pemerintah di masing-masing daerah, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, diberi kesempatan untuk sosialisasi dengan imbauan dan teguran bagi yang kedapatan melanggar. “Hari keempat [PSBB] efektif diberlakukan," katanya.

Setelah efektif diberlakukan pada 17 Mei sampai 14 hari berikutnya dilakukan penindakan bagi warga yang melanggar. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memerintahkan Wali Kota Malang, Wali Kota Batu, dan Bupati Malang untuk melaporkan secara berkala perkembangan PSBB di masing-masing daerah.

Heboh HGB Laut di Jatim, Ternyata Masuk Wilayah Sidoarjo

Dalam sisa waktu tiga hari sebelum PSBB diterapkan, dia mengingatkan, harus dimaksimalkan oleh tiga kepala daerah se-Malang Raya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khofifah pun berharap masyarakat taat kepada aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati agar rantai penularan Covid-19 bisa diputus.

"Ini adalah bagian upaya pencegahan yang diharapkan lebih signifikan dan terukur memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Khofifah.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Jawaban Gubernur Menohok Terkait Ada HGB dan SHM di Laut Jawa Timur

Setelah Tangerang Banten kini Provinsi Jawa Timur jadi sorotan karena ramai adanya temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025