30 Hari PSBB di Jabodetabek Polri Catat Ada 57.944 Pelanggaran

VIVA – Sejak Ibu Kota dan beberapa daerah penyangganya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, tercatat ada sebanyak 57.944 pelanggar mendapat teguran. Data tersebut merupakan data 30 hari terhitung sejak 13 April sampai 12 Mei 2020.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

"Sebanyak 57.944 (pelanggar) di DKI Jakarta dan daerah penyangga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 Mei 2020.

Jika dirinci, sebanyak 7.496 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan boncengan tapi alamat tempat tinggalnya tidak sama berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya. 

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Kemudian, sebanyak 6.051 pelanggar melakukan pelanggaran tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai roda empat. Artinya penumpang duduk bersebelahan dengan sopir.

Lalu untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker ada sebanyak 25.302 pelanggar. Pelanggaran roda empat jumlah penumpangnya melebihi 50 persen sebanyak 9.466 pelanggar. Pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 7.010 pelanggar. Untuk pelanggaran jam operasional ada 518 pelanggar.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

"Kemudian pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.339 pelanggar dan terakhir pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 789 pelanggar," kata Sambodo.

Tersangka FF (43) saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Tersangka Fauzan nekat menghabisi nyawa korban SH diduga karena sakit hati telah menghina istri dan ibu pelaku sebagai pelacur

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024