PSBB Palembang dan Prabumulih Dilaksanakan 25 Mei
- Sadam Maulana/VIVA.co.id
VIVA – Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih, yang diajukan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan PSBB di Palembang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020. Sementara untuk Prabumulih, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020.
Meski telah mendapat persetujuan, PSBB belum akan langsung diterapkan. Rencananya, pemberlakuan PSBB di Palembang dan Prabumulih, baru akan berjalan efektif pada 25 Mei 2020, atau H+2 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Masa rumusannya saya berikan waktu maksimal satu pekan. Masing-masing wali kota sudah dapat menyerahkan drafnya kepada saya agar ditandatangani. Kemudian kita terapkan dulu melalui sosialisasi, jadi efektif berlakunya PSBB mulai 25 Mei atau H+2 Lebaran," kata Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Rabu, 13 Mei 2020.
Deru mengatakan, untuk teknis penerapan sosialisasi PSBB nanti, harus menerapkan konsep, yang kemudian baru dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
"Pada intinya, Palembang dan Prabumulih sudah siap untuk PSBB, tapi butuh aturan. Untuk membuatnya harus duduk bersama dulu dengan pemangku masyarakat, dan alim ulama, agar tidak ada kontra saat berjalan. Karena nantinya ini bermuara pada penegakan hukum, baik denda maupun tipiring," katanya.
Diungkapkannya, masa waktu pemberlakuan PSBB tahap pertama selama 14 hari. Jika terjadi penurunan kasus positif virus Corona (Covid-19), maka PSBB akan dihentikan. Begitupun sebaliknya, jika tidak ada penurunan maka PSBB boleh diperpanjang.
"Saya ingin semua petugas yang bekerja dalam penerapan PSBB dapat ikhlas, tegas, humanis dan tetap semangat, bila perlu sidang di tempat," ungkapnya.
Meskipun di Sumbagsel merupakan yang pertama penerapan PSBB, namun dirinya meminta supaya Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih membuka data secara transparan. Jika belum mencukupi, maka provinsi yang akan menyangganya.
"Kedua kota yang menerapkan PSBB ini, PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) tergantung pada aktivitas (sektor pajak), kita provinsi siap membantu," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Palembang, Harnojoyo menjelaskan, data masyarakat di Palembang yang telah dibantu sebanyak 115 ribu, dan yang belum dibantu sebanyak 46 ribu kepala keluarga (KK). Dari 115 ribu kepala keluarga di Palembang, hanya 46 ribu yang belum mendapat bantuan.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya menjelaskan, total masyarakat miskin baru dan lama berjumlah 34 ribu kepala keluarga, dan yang baru dibantu sebanyak 16 ribu KK.
"Tahap pertama sudah kita distribusikan kepada masyarakat, untuk tahap kedua ini akan kita diatribusikan lagi, siapa tahu pihak provinsi nanti akan membantu," jelasnya.