2.364 Orang Masih Langgar Sanksi PSBB yang Dikeluarkan Anies Baswedan
VIVA – Pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, diketahui pada 12 Mei 2020 kemarin masih ada sebanyak 2.364 pelanggaran PSBB terjadi di Ibu Kota.
Karena polisi tidak memiliki kewenangan memberi sanksi denda, maka mereka hanya memberi teguran. Diketahui pihak Satuan Polisi Pamong Praja yang punya hak memberi sanksi denda menurut Pergub tersebut.
Sementara, pihak kepolisian dalam hal ini hanya mendampingi guna mengantisipasi adanya pelanggar yang melawan petugas. Jika pelanggar melawan, maka mereka bisa dikenakan pidana oleh polisi.
"Sebanyak 2.364 (pelanggar) di DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 Mei 2020.
Jika dirinci, sebanyak 667 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan boncengan tapi alamat tempat tinggalnya tidak sama berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya. Kemudian, sebanyak 550 pelanggar melakukan pelanggaran tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai roda empat. Artinya penumpang duduk bersebelahan dengan sopir.
Lalu untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker ada sebanyak 463 pelanggar. Pelanggaran roda empat jumlah penumpangnya melebihi 50 persen sebanyak 317 pelanggar. Pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 199 pelanggar. Untuk pelanggaran jam operasional ada 150 pelanggar.
"Kemudian pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 13 pelanggar dan terakhir pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak lima pelanggar," ucap Sambodo lagi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.
"Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Senin, 11 Mei 2020.
Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satpol PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan. Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi kepolisian," dikutip dari ayat 2 pasal 4 Pergub.
Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. PSBB saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.