Ridwan Kamil Takut Penularan Corona di Transportasi Publik
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai transportasi publik patut diantisipasi menjadi titik paling bahaya penularan virus corona atau Covid-19 jelang lebaran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahkan, kata Ridwan Kamil, hasil evaluasi PSBB level provinsi menunjukkan grafik penularan pada transpoetasi publik terjadi tidak hanya orang dengan gejala, melainkan dapat ditularkan oleh orang tanpa gejala (OTG).
"Kami khawatir untuk relaksasi di transportasi publik, karena takut ditunggangi oleh pemudik-pemudik, ditunggangi para OTG-OTG," ungkap Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2020.
Menurutnya, dari pemetaan yang dijalankan, terdapat temuan kasus positif. "Karena data menunjukkan, dari terminal, stasiun yang kita tes ada satu persen, mereka yang kita tes ini positif," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap sarana transportasi publik harus ada kedisiplinan memutus mata rantai penularan. "Jadi kalau dibuka keran perjalanan ini ada potensi minimal 1 persen pembawa virus, ini yang harus kita waspadai," katanya.
Ridwan Kamil menegaskan kedisiplinan selama PSBB perlu ditingkatkan karena secara perlahan menunjukkan progres baik.
"Rata-rata pasien turun dari April awal itu 40 kasus per hari. Dari tengah April sampai akhir April turun ke 28 kasus per hari. Dari 1 Mei turun lagi ke 21 kasus rata-rata per hari. Jadi cerita ini menunjukkan PSBB justru berhasil, hanya kedisiplinan harus diketatkan terutama di sore hari," jelasnya.
Diketahui, pemerintah pusat mengizinkan transportasi publik beroperasi lagi selama masa darurat wabah virus corona. Kebijakan ini dianggap membikin bingung masyarakat.
Awalnya pemerintah melarang semua angkutan umum berhenti beroperasi untuk mencegah masyarakat mudik dan menyebarkan corona ke daerah-daerah, tetapi lantas membolehkannya meski dengan syarat-syarat tertentu.
Transportasi umum yang dibolehkan beroperasi lagi tak hanya angkutan logistik, melainkan juga untuk penumpang orang. Semua sektor angkutan—darat, laut, dan udara—boleh beroperasi lagi. Namun mudik atau pulang kampung tetap dilarang, dengan kata lain, masyarakat tidak diperkenankan menggunakan angkutan umum untuk mudik.