Bantu Restrukturisasi Kredit Perbankan, Pemerintah Suntik Rp35 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Pemerintah memastikan akan menyuntikkan dana ke perbankan-perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19). Dana yang disiapkan mencapai Rp35 triliun.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, penempatan dana itu tidak bisa diartikan sebagai upaya pemerintah dalam melakukan penyehatan perbankan. Sebab, dana yang ditempatkan ditujukan untuk membantu proses restrukturisasi kredit.

Kredit-kredit yang direstrukturisasi tersebut, kata dia, memang secara khusus dititikberatkan terhadap nasabah atau debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sedangkan, bank-bank yang bisa melakukan restrukturisasi adalah bank-bank yang sehat.

Bank Indonesia Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

"Ini tidak dalam konteks pemerintah urusi perbankan yang tidak sehat. Tidak dalam rangka itu, tapi perbankan yang lakukan restrukturisasi dan bank masih sehat, itu kita bantu untuk kurangi beban supaya semakin ter-encourage, terdorong untuk restruct. Yang kita dukung debitur, bukan bank," ujar dia saat telekonferensi, Rabu, 13 Mei 2020.

Skema tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan adanya kebijakan yang memerintahkan perbankan untuk merestrukturisasi kredit di tengah pandemi diakuinya likuiditas perbankan akan terganggu.

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

"Itu kan bisa dibilang menunda masalah. Banknya enggak menerima pokok selama enam bulan, bunganya yang dianggap income enggak ada selama enam bulan, apakah aman setelah enam bulan? jelas tidak," tuturnya.

Adapun bank peserta yang masuk dalam program tersebut, yakni bank umum Indonesia, sehat, termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar. Sedangkan bank pelaksananya adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah.

"Pemerintah tidak dalam bisnis menyelamatkan perbankan, untuk konteks penyelamatan perbankan sudah ada mekanisme di KSSK. Tapi ingat ini bank sehat, pemerintah tidak dalam bisnis penyelamatan perbankan, itu masuk ke KSSK," tegas dia.

ilustrasi suku bunga

The Fed Pangkas Suku Bunga, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia

Bank Sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve (The Fed), telah memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps).

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024