Marak Daging Babi Ilegal, MUI Minta Polisi Berani Tindak Tegas

Pemusnahan daging celeng atau babi hutan di Cilegon, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Jelang Hari Raya Idul Fitri, kerap terjadi kasus peredaran daging celeng atau babi secara ilegal. Peredaran ini membuat gaduh dan diminta aparat bertindak tegas.

Jelang Pilkada 2024, MUI: Warga yang Terima Serangan Fajar akan Mendekam di Neraka

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merespons dengan keprihatinan atas beredarnya daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi

"Ini praktik bisnis yang tidak hanya curang dan jahat. Namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen muslim yang mengharamkan daging babi," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. 

Daftar Harga Pangan 15 November 2024: Bawang hingga Daging Sapi Naik

Dia mengatakan, peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tak bisa dilihat secara parsial. Sebab kejadian selalu berulang dan terjadi jelang perayaan Idul Fitri

Menurutnya, persoalan utama ini karena tingginya permintaan dan suplai. Pun, lemahnya penegakan hukum juga jadi faktor lain.

Daftar Harga Pangan 13 November 2024: Bawang hingga Daging Naik

“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," jelasnya. 

Dia menekankan pemalsuan daging haram jadi halal merupakan ranah tindak pidana. Maka itu, pemerintah terutama jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut. Pelaku yang terlibat mesti ditindak tegas.

Kata Lukman, peredaran daging nonhalal sudah diatur. Jalur distribusi juga berbeda dengan daging halal. Untuk itu, ia mengingatkan agar tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya. "Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," tutur Lukmanul. 

Lanjutnya, dia mawakili MUI mengingatkan agar masyarakat sebagai konsumen tak mudah tergiur dengan penawaran daging berharga murah. Ia bilang masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang bekerja sama dengan rumah potong hewan yang memiliki sertifikat halal MUI. 

Pun, Lukman menyinggung UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dengan UU ini seharusnya kasus peredaran daging babi ilegal tak perlu terjadi lagi. 

Kasus pemalsuan daging sapi terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku perdagangan daging babi yang memalsukannya sebagai daging sapi. 

Selama hampir setahun terakhir, para pedagang curang tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut. 

Daging celeng oplosan adalah daging celeng yang dicampur dengan daging sapi dan diklaim sebagai daging sapi. Adapun daging palsu adalah daging celeng atau daging babi yang dijual seolah olah sebagai daging sapi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya