Polda Metro Tindak 95 Travel Gelap Penyelundup Pemudik pada 11 Mei
VIVA – Meski telah menindak ratusan travel gelap, ternyata masih ada saja travel gelap lain yang coba menyelundupkan warga untuk pergi mudik. Mereka tidak jera meski telah melihat banyak kawannya ditindak.
Polisi pun menyesalkan masih ngeyelnya mereka coba menyelundupkan warga untuk mudik di tengah larangan mudik 2020 karena pandemi virus corona atau covid-19. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat masih ada puluhan travel gelap terjaring di pos penyekatan pada Senin 11 Mei 2020 kemarin.
"Kita tindak 95 travel ilegal pada Senin 11 Mei kemarin," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 12 Mei 2020.
Sambodo memastikan para pemudik ini tidak ada satupun yang berhasil keluar Jadetabek. Pasalnya, mereka langsung diputar balik setelah tertahan di pos penyekatan.
Sementara untuk si pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai aturan pasal itu, ada denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sejak Operasi Ketupat 2020 dimulai pada 24 April hingga 11 Mei 2020 hari ini. Sudah terjaring 228 kendaraan travel gelap. Sebanyak 228 kendaraan travel gelap tersebut diketahui mengangkut 1.389 warga yang hendak mudik dari wilayah Jadetabek.