Jokowi Lanjutkan Pembangunan Pulau Reklamasi Lewat Perpres 60/2020

Ilustrasi lokasi proyek pulau reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur. 

Soal Pencopotan Pelatih Timnas, Jokowi: Senang Nggak Senang, Saya Senang dengan Coach Shin Tae-yong

Perpres ini berisi pengaturan tata ruang yang ada di pusat Ibu Kota Negara. Termasuk di dalamnya adalah mengenai pulau reklamasi yang ada di pantai utara Jakarta.

Pulau reklamasi sebelumnya menjadi polemik saat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta, hingga sempat disegel oleh Gubernur Anies Baswedan beberapa saat setelah dilantik untuk periode 2017-2022.

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Kawasan reklamasi di utara Jakarta, dikategorikan sebagai kawasan budi daya (Pasal 73) dengan pembagian masing-masing zona. Pada Pasal 81 ayat (1), kawasan reklamasi masuk dalam Zona B8. 

"Dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi,".

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Sementara pada ayat (2) dirinci bahwa kawasan reklamasi ini diperuntukkan sebagai permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, peruntukan kawasan industri dan pergudangan. Juga peruntukan untuk kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, serta untuk kegiatan pariwisata.

Dengan peruntukan fungsi-fungsi tersebutlah, maka Perpres Nomor 60 yang diteken 13 April 2020 tersebut mengizinkan untuk pembangunan sejumlah pulau di reklamasi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (3).

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,". 

Presiden ke-7 RI Jokowi menanggapi pernyataan soal penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Respon Jokowi Soal Penggeledahan Rumah Hasto PDIP untuk Pengalihan Isu: Biasa

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi menanggapi dengan santai munculnya tudingan bahwa penggeledehan kediaman pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristi

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025