Kasus ABK WNI, Polisi Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang
VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo menyampaikan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak imigrasi terkait dugaan praktik perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah kapal China. Kedua imigrasi tersebut yakni imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.
"Pertama pemeriksaan terhadap imigrasi Tanjung Priok. Kedua, pemeriksaan secara virtual terhadap Imigrasi Pemalang," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.
Menurut Ferdy, pemeriksaan tersebut guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan membuat laporan model A.
"Hari ini (pemeriksaan)," jelas dia.
Ferdy menambahkan, dua imigrasi tersebut merupakan pihak yang mengeluarkan paspor para ABK WNI terkait. Total, ada 14 paspor dari Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.
"Imigrasi Pemalang 10 paspor dan Tanjung Priok 4 paspor," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal China, telah tiba di Indonesia. Setelah mendapatkan perlakuan dugaan perbudakan, mereka semua langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri selama dua pekan dengan protokol penanganan Covid-19.