Kasus ABK WNI, Polisi Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo menyampaikan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak imigrasi terkait dugaan praktik perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah kapal China. Kedua imigrasi tersebut yakni imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Cara Komjen Wahyu Widada Wujudkan Asta Cita Prabowo Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba

"Pertama pemeriksaan terhadap imigrasi Tanjung Priok. Kedua, pemeriksaan secara virtual terhadap Imigrasi Pemalang," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut Ferdy, pemeriksaan tersebut guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan membuat laporan model A.

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

"Hari ini (pemeriksaan)," jelas dia.

Ferdy menambahkan, dua imigrasi tersebut merupakan pihak yang mengeluarkan paspor para ABK WNI terkait. Total, ada 14 paspor dari Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

"Imigrasi Pemalang 10 paspor dan Tanjung Priok 4 paspor," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal China, telah tiba di Indonesia. Setelah mendapatkan perlakuan dugaan perbudakan, mereka semua langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri selama dua pekan dengan protokol penanganan Covid-19.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengerahkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa)

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024