Kasus ABK WNI, Polisi Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo menyampaikan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak imigrasi terkait dugaan praktik perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah kapal China. Kedua imigrasi tersebut yakni imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

"Pertama pemeriksaan terhadap imigrasi Tanjung Priok. Kedua, pemeriksaan secara virtual terhadap Imigrasi Pemalang," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut Ferdy, pemeriksaan tersebut guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan membuat laporan model A.

Wamen Imigrasi Silmy Karim Cek Layanan Paspor di Immigration Lounge PIM 3

"Hari ini (pemeriksaan)," jelas dia.

Ferdy menambahkan, dua imigrasi tersebut merupakan pihak yang mengeluarkan paspor para ABK WNI terkait. Total, ada 14 paspor dari Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

"Imigrasi Pemalang 10 paspor dan Tanjung Priok 4 paspor," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal China, telah tiba di Indonesia. Setelah mendapatkan perlakuan dugaan perbudakan, mereka semua langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri selama dua pekan dengan protokol penanganan Covid-19.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengunjungi SMA Negeri 72 Jakarta

Imigrasi Jakut 'Goes to School' Sosialisasi Keimigrasian dan Peluang Sekolah Kedinasan

Para siswa juga disampaikan informasi mengenai sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia, sebagai opsi untuk melanjutkan karir pendidikan

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024