Kasus ABK WNI, Polisi Periksa Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo menyampaikan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak imigrasi terkait dugaan praktik perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah kapal China. Kedua imigrasi tersebut yakni imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Bersama Jaga Bali: Imigrasi Denpasar Tindak Tegas Pelanggaran WNA Sepanjang 2024

"Pertama pemeriksaan terhadap imigrasi Tanjung Priok. Kedua, pemeriksaan secara virtual terhadap Imigrasi Pemalang," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut Ferdy, pemeriksaan tersebut guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan membuat laporan model A.

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

"Hari ini (pemeriksaan)," jelas dia.

Ferdy menambahkan, dua imigrasi tersebut merupakan pihak yang mengeluarkan paspor para ABK WNI terkait. Total, ada 14 paspor dari Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

Imigrasi Jaksel Sumbang Rp 203 Miliar Buat PNBP Selama 2024, Terbanyak dari Bikin Paspor

"Imigrasi Pemalang 10 paspor dan Tanjung Priok 4 paspor," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal China, telah tiba di Indonesia. Setelah mendapatkan perlakuan dugaan perbudakan, mereka semua langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri selama dua pekan dengan protokol penanganan Covid-19.

Eks Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie di KPK

KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Kasus Suap yang Menjerat Hasto

KPK menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie terkait dengan kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025