Kota Bekasi Wacanakan Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja
VIVA – Usai melakukan tes polymerase chain reaction atau PCR kepada calon penumpang kereta listrik (KRL), kini Pemerintah Kota Bekasi bakal mewajibkan setiap calon penumpang kereta menyertai surat tugas pekerjaannya.
"Jadi nanti akan diterapkan seperti itu. Dan sekarang sekiranya sudah disiapkan surat tugasnya, jadi kalau diperlukan sudah siap. Rata-rata pengguna kereta itu adalah orang yang bekerja," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin 11 Mei 2020.
Rahmat mengaku, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya delapan sektor pekerjaan yang diperbolehkan. Diantaranya, sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.
Namun, kata dia, kenyataannya banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas. "Kami terus lakukan pencegahan di sejumlah titik rawan penyebaran covid-19," jelasnya.
Bahkan, kebijakan ini kata Rahmat, sangat efektif kalau diberlakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Nantinya bisa mengawasi pergerakan orang ke orang.
Sejauh ini kata Rahmat, pihaknya masih menunggu aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI. Pasalnya, wilayah Kota Bekasi terus menyesuaikan kebijakan yang dikeluarkan Jakarta. "Karena kami mencatat masih banyak pergerakan orang," tutupnya.