Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polri Usut Dugaan Perbudakan ABK WNI
VIVA – Gerak cepat jajaran Polri mengusut kasus dugaan perbudakan yang dialami oleh Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) saat bekerja di Kapal China, menuai apresiasi. Apresiasi itu diberikan oleh tim kuasa hukum 14 ABK WNI tersebut yang tergabung dalam DNT Lawyers.
Salah satu Kuasa Hukum ABK Kapal Long Xing 629, Pahrur Dalimunthe, menjelaskan, apresiasi itu diberikan lantaran Polri dengan cepat berinisiatif melakukan pemeriksaan dengan cepat kepada ABK tersebut guna mengusut tuntas perkara itu.
"Tim penasehat hukum mengapresiasi kerja keras penyidik yang secara maraton melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus ini," kata Pahrur dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Mei 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan atensi terkait perkara ini. Sebab itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Satgas TPPO langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan sesaat 14 ABK itu tiba di Indonesia.
Pemeriksaan itu dilakukan tetap mengutamakan standar protokol kesehatan yan berlaku terkait dengan penanganan Covid-19.
Dengan adanya gerak cepat dari Polri itu, Pahrur berharap, aparat dapat dengan cepat mengungkap seluruh pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas terjadinya dugaan perbudakan oleh ABK WNI tersebut.
“Kami juga berharap agar pelaku yang diproses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan aktor pengendali yang ada di Indonesia. UU TPPO memungkinkan
untuk itu. Jika dimungkinkan Polri juga meminta Red Notice Interpol kepada para pelaku yang berada di Luar Negeri serta kapal-kapal yang satu grup dengan pelaku dimintakan Purple
Notice Interpol, sehingga minimal dapat membatasi ruang gerak para pelaku," ujarnya.
Namun demikian, DNT Lawyers juga berharap agar pengungkapan kasus ini mempertimbangkan hak remediasi dan restitusi untuk keadilan para korban.
“Remediasi dan restitusi sangat penting dalam kasus TPPO. Itu menjadi salah satu unsur penting pemenuhan keadilan para korban. Untuk itu, penasehat hukum juga meminta bantuan LPSK dan Kejaksaan agar remediasi dan restitusi yang diterima korban memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai bahwa sejak pemberitaan mengenai dugaan perbudakan menjadi trending di berbagai pemberitaan internasional. Pemerintah Indonesia juga telah bergerak cepat untuk melakukan pendampingan, pemulangan dan membentuk tim untuk investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Rapat tingkat menteri telah dilaksanakan beberapa kali dengan penyampaian kebijakan ke publik, antara lain Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang diduga dieksploitasi di atas Kapal Long Xing 629.
Lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengupayakan pekerjaan tetap untuk 14 ABK, dan Kementerian Luar Negeri akan meminta tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, seperti agensi.
"Diharapkan semua kebijakan ini memiliki dampak positif bagi para ABK yang sudah lebih dari setahun ini mengalami eksploitasi. Realisasi kebijakan harus segera dilaksanakan sehingga setidaknya bisa mengobati luka psikis para korban," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 ABK yang kini sudah dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus itu.
"Tidak menunggu (masa karantina 14 hari), tapi kami akan lakukan percepatan, apakah pemeriksaan (secara) virtual atau (penyidik) datang menggunakan APD (ke lokasi karantina) karena (para ABK) masih dikarantina," ucap Sambo
Lebih jauh, Sambo mengatakan, Satgas TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan ABK tersebut. Keterangan tersebut sangat sesuai dengan kinerja penyidik di lapangan yang bekerja secara terus menerus sejak tanggal 8 Mei 2020.