Harun Masiku Sampai Nurhadi Masih Buron, KPK: Kami Tak Patok Waktu
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V era kepemimpinan Firli Bahuri terus disorot. Salah satunya banjir kritikan karena KPK di era Firli Bahuri punya banyak tersangka kasus korupsi yang masih buronan. Sedikitnya ada delapan orang tersangka yang buron.
Disorot, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak memiliki target khusus dalam menemukan ke delapan buronan tersebut. Sebab, Ali yakin dalam waktu dekat KPK bisa menyerat mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tidak mematok batas waktu, akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO ini," ujar Ali saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 10 Mei 2020.
Ali menjelaskan sudah melakukan beberapa upaya. Selain menyebar secara langsung foto wajah para Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK juga berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap para buronan itu.
"KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan," jelas Ali.
Selain Samin Tan yang buron, ada juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Buronan KPK lainnya yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Mereka tersangka korupsi kasus SKL BLBI.
KPK juga menetapkan DPO terhadap eks Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine pada Rabu 26 Desember 2018. Izil ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Kemudian, Politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buron KPK terkait kasus penyuapan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini heboh karena Harun diduga terlibat dalam penyuapan demi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024.
Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 10 Januari 2020. Namun, sejak saat itu, masih buron dan sampai sekarang belum ada kejelasan penangkapan kader PDIP tersebut.