KPK Pertajam Dugaan Taufik Hidayat Jadi Perantara Suap Imam Nahrawi

Mantan pemain bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan mendalami pengakuan mantan pebulutangkis Taufik Hidayat menjadi perantara suap bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami fakta tersebut. Kata dia, keterangan Taufik terhitung masih tunggal. 

"Saat ini pemeriksaan saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Ali dikonfirmasi awak media, Minggu, 10 Mei 2020.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Ali menjelaskan, pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum. Hal ini merujuk keterangan saksi yang nanti saling bersesuaian satu sama lainnya.

"Dan, kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Ali.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Maka itu, ia menekankan KPK belum bisa berspekulasi jauh dugaan keterlibatan Taufik dalam kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu kroscek dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lain," sebutnya. 

"Seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU nanti akan rangkai di bagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya. Dan, berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," jelasnya. 

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Mei 2020 lalu, Taufik hadir menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi. 

Dalam perkara ini Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan KONI. Dalam keterangannya, Taufik mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam. 

"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan, ya, saya sebagai kerabat di situ, ya, saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik. 

Miftahul Ulum merupakan staf pribadi Imam, dan juga telah menyandang status terdakwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya