Polisi Bongkar Kasus 'Sunat' Dana Bansos, Alasan Tersangka Terungkap

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penggelapan dana bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MI yang diduga mengambil keuntungan dengan melakukan pemotongan dana bansos warga.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Tersangka merupakan seorang timer angkutan kota di Tanjung Priok. Sebanyak 40 keluarga penerima manfaat bansos menjadi korban. Dana Rp600 ribu yang mestinya diterima masing-masing 40 keluarga tersebut, dipotong oleh pelaku.

Pelaku memotong dana, masing-masing Rp100 ribu pada tahap pertama dan Rp150 ribu pada tahap kedua. Dalam kasus ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp5 juta.

Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair! Penerima Dapat Rp900 Ribu

"KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka dengan alasan untuk biaya pengurusan, untuk diserahkan kepada oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVAnews, Sabtu, 9 Mei 2020.

Diketahui, pemerintah pusat mengalokasikan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.  Menteri Sosial, Juliari Batubara mengemukakan, ada dua cara penyaluran yang dilakukan, yakni melalui transfer ke rekening bank Himpunan Bank Negara atau Himbara. Di mana masyarakat yang terdata penerima dan memiliki rekening, akan langsung ditransfer.

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

Sementara penyaluran kedua dengan melalui kantor pos. Nantinya, penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambil di kantor pos. Di sana, mereka akan dicocokkan data-datanya, baru kemudian mendapatkan haknya sebesar Rp600 ribu.

"Perintah presiden agar penyaluran bansos tunai dan sembako selesai sebelum Idul Fitri," kata Juliari, dalam keterangan pers, Jumat, 8 Mei 2020.

>
Farhat Abbas

Dituding Gelapkan Dana Rp55 Miliar, Farhat Abbas: Saya Kebetulan...

Farhat Abbas menjelaskan, uang yang disebut-sebut sebagai dana titipan tersebut adalah bayaran dari pihak MeMiles kepada Elza Syarief, pengacara yang saat itu mewakili.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024