Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selain itu, Emirsyah divonis denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Emirsyah menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah juga diyakini terbukti menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.

Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim


Selain pokok, Emirsyah Satar juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar S$2.117.315,27.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," ujar hakim.

Sementara itu, yang meringankan, Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Kemudian, Emirsyah dipandang telah membawa Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi.

Atas perbuatannya, Emirsyah dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emirsyah sebelumnya dituntut 12 Tahun bui dan denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan.

Tak hanya itu, Emirsyah dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar S$2.117.315. Atas putusan itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.