Youtuber Ferdian Paleka Cs Dijerat UU ITE, Terancam 4 Tahun Penjara

VIVA – Youtuber Ferdian Paleka beserta dua rekannya berstatus tersangka akibat ulah mereka membuat konten prank bantuan isi sampah dalam kondisi pandemi virus corona atau covid-19.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan, babak baru pengungkapan kasus ini yaitu dengan penangkapan Ferdian dini hari tadi di kawasan Tangerang.

"Pasalnya kita jerat UU ITE karena mendistribusikan, membuat dokumen elektronik yang tidak sesuai dan mengarah kepada pencemaran nama baik," ujar Erlangga di Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menambahkan, para tersangka saat ini juga ditangani Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami amankan yang dua tersangka ini, untuk yang TB menyerahkan diri hari Senin 4 Mei lalu. Akan kita periksa usai ekpose ini, termasuk saksi pelapor akan kita periksa juga," tambahnya.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten bantuan berisikan sampah di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. 

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024