ABK WNI Diperlakukan Kejam, DPR Minta Pemerintah RI Berani ke China

Ilustrasi WNI ABK Diamond Princess berjalan setibanya di Pulau Sebaru Kecil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspen TNI/Pelda Dawid

VIVA – Rencana Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang akan memanggil Duta Besar China terkait eksploitasi warga negara Indonesia atau WNI di kapal penangkap Ikan asal negara tersebut diminta jangan sekedar diplomatik.

Maryadi, ABK yang Hilang di Muara Angke Ditemukan Tewas Mengapung

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menilai pemerintah melalui Kemlu harus membahas ke jantung persoalan. Ia menyinggung perlakuan kejam karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ABK asal Indonesia.

"Hendaknya ini tidak menjadi prosedural diplomatik semata. Melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan. Sebab adanya dugaan kuat pelanggaran hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," kata Charles kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2020.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Dia meminta Pemerintah Indonesia bisa mendesak otoritas China agar menerapkan standar perlindungan pekerja dan HAM terhadap pekerja WNI. Sebagai wakil rakyat, Charles tak ingin perbudakan terhadap pekerja WNI terulang kembali.

"Pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya," kata Charles

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan Agresi Militer Israel di Palestina

Menurut dia, Pemerintah RI semestinya juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan," jelasnya.

Dengan kasus ini, kata dia, sudah selayaknya jika pemerintah juga melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tak menghormati HAM. Sebab, negara-negara tersebut tak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. 

"Hal ini perlu dilakukan demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi," ujarnya.

Isu pemberlakukan kejam dengan dugaan eksploitasi terhadap ABK WNI di kapal penangkap ikan asal China bikin publik geger. Isu ini mencuat setelah diberitakan stasiun televisi Korea Selatan, MBC News pada Selasa, 5 Mei 2020.

Dalam video pemberitaan tersebut tampak sejumlah jasad WNI ABK Kapal Longxing 629 China yang meninggal diduga karena sakit kemudian dibuang ke laut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya