Perpres 60 Tahun 2020 Tetap Menempatkan DKI Jakarta Pusat Pemerintahan

VIVA – Di tengah keputusan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Sesi Conference Hannover Messe 2023: Berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Penerbitan Perpres Nomor 60 tahun 2020 ini sebagai ganti dari Perpres Nomor 54 tahun 2008. Rencana tata ruang ini, berlaku untuk 20 tahun ke depan, dengan peninjauan kembali atas pelaksanaannya setiap sekali dalam lima tahun.

Penataan kawasan dilakukan, agar kawasan ini menjadi pusat perekonomian dengan skala internasional. Seperti tertuang dalam Pasal 7 Perpres tersebut.

Kemah Jokowi dan Tanah Gusuran Ahok di IKN

"Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan," bunyi Pasal 7.

DKI Jakarta, masuk sebagai kawasan perkotaan inti. Dengan berbagai strategi pengembangan kawasan untuk membatasi kepadatan. Seperti pengembangan konsep kota kompak (compact city), pembangunan perumahan vertikal, dan penyebaran fungsi ke kawasan perkotaan yang memiliki potensi di sekitarnya.

Soal Perkembangan Sirkuit Formula E, Wagub: Cek Langsung ke Lokasi

Pasal 20 membagi kawasan menjadi dua. Yakni perkotaan inti dan perkotaan di sekitarnya. Perkotaan di sekitarnya adalah wilayah Bogor, Depok, Punjur (Puncak-Cianjur), Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan.

"Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya," bunyi Pasal 21 ayat (1).

Sementara pada Pasal 21 ayat (2) jelas disebutkan bahwa pusat kegiatan di perkotaan inti adalah DKI Jakarta, yang terdiri meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan
budaya. 

Simak juga: VIVAnews Pantau Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya