Proses Hukum Pelaku Salat TikTok di Lombok Tunggu Keputusan MUI

Wanita muda di Lombok membuat video TikTok salat sambil berjoget.
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Polisi hingga saat ini masih menahan RE (19) gadis asal Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Insinyur Toyota Bisa Kaget Melihat Alphard di Indonesia Dipakai Buat Ini

RE diduga melakukan penodaan agama dengan mengunggah video TikTok memperagakan salat sambil joget. 

Akibat aksi membuat kehebohan di tengah masyarakat. Banyak netizen mengecam aksinya. 

Jennifer Coppen Jalan Bareng Aisar Khaled di Bali, Netizen Mulai Menjodoh-jodohkan

Mengantisipasi keributan dan aksi main hakim sendiri, polisi kemudian mengamankan RE. Perempuan yang telah menikah itu kini ditahan di Polres Lombok Tengah.

PS. Paur Humas Polres Lombok Tengah, Aipda Taufik, mengatakan hingga saat ini RE masih ditahan. Polisi menanti keputusan MUI apakah RE masuk dalam kategori menodai agama.

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

"Orangnya (RE) masih diamankan di Polres, sambil menunggu keputusan dari MUI terkait penodaan agama," katanya, Kamis, 7 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo, mengatakan RE diduga melakukan penodaan agama dengan mempraktikkan salat sembari berjoget.

"Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap agama dengan menggunakan pakaian salat atau mukena dengan diiringi musik disko atau musik club," ujarnya.

Pelaku saat ini dikenakan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Dari keterangan pelaku dia awalnya hanya iseng-iseng, namun keisengan tersebut berujung pidana," kata Kasatreskrim.

AKP Priyo mengatakan RE mengunggah sendiri video tersebut di TikTok. Video tersebut kemudian ia hapus setelah menimbulkan kecaman. Namun video tersebut terlanjur menyebar ke masyarakat. 
 

Siswa di Surabaya saat belajar di sekolah. (Foto ilustrasi)

Soal Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadhan, Begini Jawaban MUI

MUI menuturkan libur sekolah selama bulan Ramadhan itu telah diterapkan di pesantren. Namun, kalau untuk sekolah umum mesti disesuaikan dengan kurikulum.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025