Para Youtuber Diminta Lapor Jika Tahu Keberadaan Ferdian Paleka

YouTuber Ferdian Paleka memberi sambako sampah kepada waria di Bandung.
Sumber :
  • youtube

VIVA – Para youtuber maupun non youtuber diminta agar melaporkan keberadaan Ferdian Paleka yang saat ini menyandang status buron, akibat ulahnya memberi bantuan isi sampah di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Kejaksaan Agung Tangkap 82 Buron Sepanjang 2024

"Kami berharap ada teman-temannya yang tahu, segera laporkan. Kami imbau Ferdian menyerahkan diri, jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai apa yang diharapkan pimpinan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Rabu 6 Mei 2020.

Galih menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan posisi Ferdian apakah sudah melarikan diri ke luar Pulau Jawa. "Kami belum bisa pastikan itu. Tapi, kami berharap ada teman-temannya yang tahu," katanya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten bantuan berisikan sampah di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Konferensi pers Ditjen Imigrasi soal penangkapan buronan lembaga penegak hukum US Marshals di Kuningan, Jakarta Selatan

Imigrasi Tangkap Warga AS Buronan Kasus Predator Seks Anak

Ditjen Imigrasi telah berhasil mencokok satu orang buronan lembaga penegak hukum U.S. Marshals terkait dengan kasus eksploitasi seksual anak

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025