Saksi Sebut Novel Baswedan Disiram Cairan Kimia

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sidang kasus penyerangan air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 6 Mei 2020. Sidang menghadirkan empat orang saksi. Dua diantaranya dikabarkan absen.
 
Fredik menerangkan, keempat saksi itu adalah tetangga daripada Novel Baswedan. Mereka yaitu Nursalim, Haryono, Eko dan Iman Sukirman. "Tapi Eko dan Imam berhalangan hadir," kata Jaksa Penuntut Umum,Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin saat dikonfirmasi.

Saksi Nursalim yang berperan memindahkan baju dan peci yang digunakan Novel Baswedan usai penyiraman air keras, mengatakan merasakan panas pada saat memegang kedua barang bukti untuk ditaruh di kediaman Novel. 

"Ada bekas air (di gamisnya). Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Kita pegang lama-lama terasa panas di tangan," kata Nursalim dalam persidangan yang disiarkan secara online.

Nursalim mengaku pada saat memindahkan gamis dan peci milik Novel ia tidak menggunakan alat pelapis seperti plastik atau pun kain sehingga ia bersentuhan langsung dengan bekas siraman air keras yang masih menempel di gamis berwarna coklat itu. 

"Saya juga mencium bau gamis sangat menyengat dari bekas siraman air keras dan ada noda putih kekuningan di gamis milik novel Baswedan," jelasnya. 

Bau menyengat dari air keras itu juga tercium dari gelas loreng yang ditemukan satu setengah meter dari gamis yang dibuka oleh Novel usai penyiraman air keras. 

Sementara tetangga Novel bernama Dino, yang ikut memindahkan barang bukti gelas loreng itu menggunakan bahan pelapis berupa plastik sehingga tidak bersentuhan langsung dengan cairan air keras itu. 

"Kalau tetangganya Pak Novel pakai pelapis gitu, kain atau plastik. Itu tapi saya lihat masih ada sisa cairannya sekitar satu setengah sendok, baunya kecium menyengat kayak campuran kimia," kata Nursalim. 

Nursalim merupakan Imam yang bertugas di Masjid Al Iksan yang berada di komplek Novel Baswedan ketika penyiraman air keras dialami oleh Novel. 

Selain mengamankan alat bukti, Nursalim juga bersaksi bahwa ia dan jamaah lainnya masih berada di masjid mendengarkan teriakan dari Novel pada saat penyiraman selesai dilakukan oleh kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan, menjelaskan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.

Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua  Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Sesuai dengan rute yang ditentukan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. 

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.

Fredik menuturkan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan. 

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.

Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.
 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024