YouTuber Pemberi Sembako Sampah ke Waria Masih Buron
- youtube
VIVA – Penanganan kasus konten prank video sembako isi sampah oleh YouTuber Ferdian Paleka memasuki babak baru. Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan satu tersangka atas nama Tubagus Fahddinar atau TF dan satu unit mobil berpelat nomor D 1030 CW milik Ferdian.
Sedangkan Ferdian dan rekan lainnya yaitu inisial A masih dalam pencarian. Polisi meminta sikap kooperatif Ferdian untuk menyerahkan diri.
"Sejauh ini Ferdian belum ada iktikad baik. Jadi kami melakukan pencarian tapi masih belum berakhir," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Rabu, 6 Mei 2020.
Galih menerangkan, pemeriksaan saksi dalam kasus ini sudah mencapai empat orang. Sedangkan saksi yang juga tersangka yaitu TF menjalani masa tahanan di Rutan Polrestabes Bandung.
"Dari penyelidikan ini kami berupaya melengkapi unsur tindak pidana yang tercantum dalam Undang-undang ITE. Untuk saksi sudah dimintai keterangan empat orang," katanya.
Sebelumnya, YouTuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten prank bantuan berisi sampah di tengah pandemi virus corona.
YouTuber itu melakukan memberi bantuan berisi sampah kepada sejumlah waria di kawasan jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung pada Kamis, 30 April 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erlangga Saptono, menjelaskan para korban yaitu Sani, Dini alias Dani, Luna dan Pipiw sudah melakukan laporan ke Mapolrestabes Bandung.
"Korban prank sudah melaporkan ke Polrestabes, nah ini masih dilakukan pencarian kepada terduga tersangka. Dari penyidik masih melakukan pencarian," ujar Saptono.