BI Tolak Usulan Cetak Uang untuk Penanganan Covid-19
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Usulan mencetak uang guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 mulai marak. Namun, Bank Indonesia dengan tegas menolak ide tersebut.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pencetakan uang, di luar mekanisme yang lazim dengan kebijakan moneter yang bijak dan hati-hati.
"Mohon maaf, kebijakan itu tidak lazim. Jadi pandangan itu tidak akan dilakukan di BI," kata Perry dalam telekonferensi, Rabu 6 Mei 2020.
Dia menjelaskan, dalam hal pengedaran uang kartal yaitu uang kertas dan logam, hal itu mengacu pada kebutuhan masyarakat berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga, berdasarkan Undang-Undang Mata Uang, perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang, harus melalui koordinasi dan pertimbangan ketat antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan.
Itu pun, lanjut dia, masih harus dilengkapi dengan mekanisme dan keseluruhan proses sesuai tata kelola. Hingga harus diaudit terlebih dahulu oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi pengedaran uang yang dilakukan Bank Indonesia melalui perbankan itu harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut," ujar Perry.
Perry mencontohkan, apabila terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dengan inflasi 3 persen plus minus 1 persen, maka pertumbuhan pengedaran uang naik 8 hingga 10 persen.
Oleh karena itu, Perry menegaskan, tidak akan ada mekanisme pencetakan uang hanya untuk dibagi-bagi ke masyarakat. Karena untuk melakukan hal tersebut, tentunya harus mengacu pada aspek pertumbuhan ekonomi dan ketentuan mengenai tingkat inflasi.
"Jadi tidak ada BI cetak uang lalu dibagi-bagi ke masyarakaat, tidak ada itu. Jangan menambah kebingungan masyarakat," kata Perry.
"BI cetak uang untuk tangani Covid-19, itu bukan kegiatan yang lazim di bank sentral manapun, termasuk BI,” tambahnya.