Pedagang Langgar Aturan PSBB, Wali Kota Tangerang Siapkan Sanksi

VIVA – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pasar tradisional, yakni Pasar Anyar dan pusat jajanan di Pasar Lama, Tangerang.

Khofifah Janji Akan Transformasikan Pasar Tradisional dengan Digitalisasi

"Sidak ini bertujuan untuk memastikan bila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB di lingkungan pasar bisa berjalan dengan baik dan diikuti secara disiplin," katanya, Rabu 6 Mei 2020.

Pada PSBB kedua ini, pihaknya melakukan pemetaan lokasi keramaian seperti, pasar dan pusat jajanan atau takjil untuk melakukan pembenahan dengan cara melakukan pemberian jarak antar pedagang.

Blusukan ke Pasar Keputran, Khofifah Tegaskan Bakal Jaga Keberadaan Pasar Tradisional

Dari hasil pemantauan, Arief masih menemukan pedagang yang tidak menerapkan aturan PSBB dengan melakukan jaga jarak antar pedagang.

"Masih ada yang tidak jaga jarak, makanya di sini saya koordinasi dengan pengelola pasar untuk membuat marking line. Enggak apa-apa kalau jadinya panjang atau makan tempat, yang penting jaga jarak," ujarnya.

Transformasi Pasar Tradisional ke Dunia Digital

Tidak hanya itu, ia meminta para pedagang memberikan bilik plastik sebagai pembatas antar pedagang dan pembeli. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Kita minta juga pakai bilik plastik, kalau gak punya nanti saya minta pengelola pasar untuk menyediakannya. Dan jika nantinya masih ditemukan pedagang yang bandel, maka akan kita sanksi tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan aturan," ungkapnya.

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, dalam sambutan di acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen, Senin, 18 November 2024.

Wamendag Tertibkan Penerapan SNI hingga ke Pasar Tradisional

Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan upaya penertiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bahkan hingga ke pasar-pasar tradisional.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024