Pengusaha Dukung PSBB Longgar, Tapi Sayangkan Pemda Sweeping

Penyekatan kendaraan yang hendak mudik di Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memperlonggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, pembatasan tersebut terbukti melumpuhkan ekonomi masyarakat.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, selain ekonomi masyarakat lumpuh, kebutuhan pokok masyarakat untuk bisa menjalankan hidupnya sehari-hari juga tidka bisa dipenuhi oleh pemerintah.

"Ini memang beda di Wuhan, di sana betul-betul kebutuhan hidup mereka ditanggung pemerintah, di kita memang ada bansos (bantuan sosial) tapi enggak cukup, banyak yang salah alamat dan sebagainya," kata dia di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne, Selasa, 5 Mei 2020.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

Dia menilai, pemerintah pusat memang telah memberikan kelonggaran untuk memberikan ruang bagi industri untuk tetap beroperasi selama PSBB, meskipun dengan tetap adanya kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun, hal itu tidak diiringi komitmen pemerintah daerah.

"Kita beruntung Menteri Perindustrian Agua Gumiwang cukup berani dari awal berisikap beri dispensasi, sehingga kegaitan industri bisa jalan dengan protokol kesehatan yang harus dijalankan. Namun yang dilakukan pemda melakukan sweeping-sweeoing di kantor-kantor, di kota-kota, ini disayangkan," tegasnya.

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Dia menganggap apa yang dilakukan pemerintah daerah itu telah menyebabkan kinerja industri anjlok, sehingga kesulitan membayar gaji karyawan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya. Karenanya, dia berharap kebijakan pencegahan wabah virus corona (Covid-19) harus sejalan.

"Ini dari pemda melakukan begitu sehingga pada bingung semua akhirnya. Di satu sisi ada perlindungan hukum di industri tapi kegiatan perkantoran enggak sehingga ada yang di segel dan denda Rp100 juta," ungkap Sanny.

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024