Bupati Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVAnews - Majelis Pengadilan Tipikor Palembang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani.

Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, saat membacakan amar putusan terhadap Ahmad Yani, Selasa, 5 Mei 2020.

KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU di PT Pertamina, Siapa Saja?

Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ahmad Yani berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman pidana 8 bulan penjara.

Kendati demikian, Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Janggal, Kepala BPJN Kalbar Diduga Tak Lapor Kepemilikan SPBU dan Butik dalam LHKPN

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani untuk dihukum 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Hakim menyatakan perbuatan Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan, sebagai seorang bupati, Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya. Sementara untuk yang meringankan, Majelis Hakim menilai Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang miliki tanggungan keluarga.

Atas putusan ini, baik Jaksa KPK maupun Ahmad Yani memilih untuk pikir-pikir.

Koalisi Masyarakat Sipil di KPK

Abraham Samad Adukan PSN di PIK 2 ke KPK, Bilang Ada Dugaan Korupsi

Eks Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan diduga ada kerugian negara soal pengurusan PSN di PIK 2.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025