Bupati Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews - Majelis Pengadilan Tipikor Palembang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani.
Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, saat membacakan amar putusan terhadap Ahmad Yani, Selasa, 5 Mei 2020.
Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ahmad Yani berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman pidana 8 bulan penjara.
Kendati demikian, Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani untuk dihukum 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Hakim menyatakan perbuatan Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan, sebagai seorang bupati, Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya. Sementara untuk yang meringankan, Majelis Hakim menilai Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang miliki tanggungan keluarga.
Atas putusan ini, baik Jaksa KPK maupun Ahmad Yani memilih untuk pikir-pikir.