Penunjukan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Dinilai Sudah Sesuai Aturan

Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :

VIVA – Penunjukan Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sempat dipersoalkan karena dinilai maladministrasi. Namun, pengangkatan Boy itu dinilai sudah sesuai aturan.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

Pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono mengatakan secara prosedur sebenarnya tak ada persoalan. Sebab, penunjukan Boy sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

"Dalam Pasal 25 ayat (1) UU itu disebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya," kata Suhendra kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2020.

Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

Dia pun menambahkan Pasal 25 ayat (2) dalam UU itu terkait ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Baca Juga: Kepala Polda Jawa Timur Dimutasi, MUI Ingat Kasus Bendera Tauhid

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

Pun, dari kapasitas, pengangkatan Boy juga sudah tepat jika merujuk prestasi, integritas dan rekam jejaknya. Presiden Joko Widodo diyakini sudah menyetujui nama eks Kapolda Banten itu. Kapolri Idham juga dinilai tak mungkin mengintervensi kewenangan Jokowi dalam penunjukan Kepala BNPT pengganti Suhardi Alius.

"Beliau pasti sudah memperhitungkan harmonisasi eksternal antar-lembaga negara maupun kebutuhan internal organisasi di tubuh Polri," ujar Suhendra.

Kata dia, pada akhirnya nanti pengangkatan Boy sebagai Kepala BNPT akan dilakukan Presiden Jokowi melalui keputusan presiden atau keppres. Mutasi yang diumumkan Kapolri Idham Azis melalui telegram menurutnya hanya semacam usulan. Namun, tentu dianggapnya sudah berkoordinasi dengan Jokowi.

"Tentu sebelum Kapolri menerbitkan telegram sudah berkonsultasi dulu dan mendapat green light (lampu hijau) dari Presiden. Tanpa green light Presiden, mana mungkin Kapolri akan berani?" tuturnya.

Terkait isu maladministrasi penunjukan Kepala BNPT, ia menduga ada pihak yang sengaja mau membenturkan Kapolri Idham Azis dengan Presiden Jokowi. Menurut dia, sebaiknya di tengah pandemi Corona, semua pihak mendukung stabilitas politik dan berhenti beropini.

Simak Juga: VIVAnews Pantau Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya